- Website Resmi Desa Sidototo Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen PERDES PENGELOLAAN ASET DESA - Website Resmi Desa Sidototo Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen Kamis, 14 Desember 2023 Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Pasal 5 (1) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa. milik desa. 24. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. 25. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam menggunakan aset Desa yang sesuai dengan tugas dan fungsi. 26. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat. Pengelolaan Keuangan Desa. Perdes LKD [Lembaga Kemasyarakatan Desa] Sesuai dengan Permendagri 18 Tahun 2018 tentang LKD dan LAD menyebutkan bahwa Lembaga Kemasyaralatan Desa adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. barang dan/jasa Bumdes dan Bumdes jasa bersama. Sajian data dalam dokumen rencana program kerja badan usaha milik desa ‘Ana Konda’. Desa Pero KondaKecamatan Kodi Kabupaten Sumba barat Daya ini sebagai penyajian informasi. secara terbuka dan sistematis tentang gambaran umum kerja Bumdes ‘Ana Konda’ selama tahun. anggaran 2022. 4VJ7.

contoh perdes pengelolaan aset desa word